Penjaminan mutu internal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) UNP mulai terbentuk tanggal 9 Agustus 2004, berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 127/J41/KP2004. Landasan hukum dari sistem penjaminan mutu adalah Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasioal Pendidikan. UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Pasal 50 ayat 2 mengisyaratkan “pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu, dst”. Selanjutnya dalam pasal 51 ayat 2 dikatakan bahwa Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
BPMI adalah suatu badan independen universitas di bawah Rektor, merupakan koordinator penjaminan mutu pada tingkat universitas, guna mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu. Sistem penjaminan mutu dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Universitas, Fakultas, hingga Jurusan/Program Studi. Fungsi penjaminan mutu di tingkat universitas ditekankan pada fungsi manajemen mutu terpadu (Total Quality Management/TQM), di tingkat Fakultas ditekankan pada fungsi Penjaminan Mutu (Quality Assurance) dan di tingkat Jurusan/Program Studi pada fungsi pengendalian Mutu (Quality Control).
Site :