humas@unp.ac.id
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pimpinan di lingkungan Universitas Negeri Padang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Universitas Negeri Padang merupakan bentuk komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui pelaporan LHKPN, para pejabat dan penyelenggara negara di UNP secara berkala melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi dan peningkatan kepercayaan publik.
Pelaksanaan LHKPN di UNP mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan kekayaan secara jujur dan tepat waktu. Dengan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN, UNP terus memperkuat budaya integritas serta mendukung terciptanya pemerintahan dan pengelolaan pendidikan tinggi yang bersih dan profesional.
LHKPN Tahun 2025
| No | Nama | Jabatan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Krismadinata S.T., M.T., Ph.D. | Rektor | Lihat |
| 2 | Prof. Dr. Refnaldi S.Pd., M.Litt. | Wakil Rektor I | Lihat |
| 3 | Prof. Dr. Ir. Remon Lapisa S.T., M.T., M.Sc. | Wakil Rektor II | Lihat |
| 4 | Prof. Dr. Ir. Anni Faridah M.Si. | Wakil Rektor III | Lihat |
| 5 | Dr. rer. nat. Deski Beri S.Si., M.Si. | Wakil Rektor IV | Lihat |
| 6 | Prof. Drs. Ganefri M.Pd., Ph.D. | Senior Eksekutif | Lihat |
| 7 | Prof. Dr. Erianjoni S.Sos., M.Si. | Sekretaris Universitas | Lihat |
